1. Khitbah (meminang)
A. Pengertian Khitbah
Yaitu menyatakan permintaan untuk menikah, dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk melaksanakan pernikahan ataupun sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang telah di percaya baik secara ucapan maupun perbuatan dengan cara yang umum serta berlaku di tengah-tengah masyarakat .
Meminang dengan cara tersebut diperbolehkan dalam agama islam terhadap gadis ataupun janda, namun yang telah habis masa iddahnya. Kecuali perempuan yang berada dalam Iddah ba’in, sebaiknya hanya dengan sindiran saja.
Firman Allah swt :
”Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.” ( Albaqarah :235 ).
Adapun perempuan-perempuan yang boleh dipinang adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Tidak dalam pinangan orang lain
b. Pada waktu di pinang tidak ada penghalang syar’i yang melarang dilangsungkannya pernikahan.
c. Perempuan itu tidak dalam masa iddah karena talak raj’i
d. Apabila perempuan dalam masa idah karena talak ba’in, hendaklah meminang dengan cara sirri (rahasia)
B. Melihat pinangan
Untuk kebaikan dalam kehidupan berumah tangga, kesejahteraan dan kesenangannya, seyogynya laki-laki melihat dulu yang akan dipinangnya. Sehingga ia dapat menentukan apakah peminang itu dapat diteruskan atau dibatalkan
Dalam agama islam, melihat perempuan yang akan dipinang itu diperbolehkan selama dalam batas-batas tertentu , berdasarkan sabda nabi SAW :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - - أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ لِرَجُلٍ تَزَوَّجَ اِمْرَأَةً : أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا ? " قَالَ : لَا . قَالَ : " اِذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا .
”Dari Abu Hurairah ra, Sesungguhnya nabi saw bersabda kepada seseorang yang akan menikahi wanita, ”Apakah engkau telah melihatnya ?” Ia menjawab ”Belum”. Lalu nabi Berkata ”pergi dan lihatlah dia”.
Para Ulama sepakat bahwa melihat perempuan dengan tujuan khitbah tidak harus mendapatkan izin perempuan tersebut, bahkan diperbolehkan tanpa sepengetahuan perempuan yang bersangkutan. Bahkan diperboleh berulang-ulang untuk meyakinkan diri sebelum melangkah berkhitbah. Ini karena Rasulullah s.a.w. dalam hadist di atas memberikan izin secara mutlak dan tidak memberikan batasan. selain itu, perempuan juga kebanyakan malu kalau diberitahu bahwa dirinya akan dikhitbah oleh seseorang.
Begitu juga kalau diberitahu terkadang bisa menyebabkan kekecewaan di pihak perempuan, misalnya pihak lelaki telah melihat perempuan yang bersangkutan dan memebritahunya akan niat menikahinya, namun karena satu dan lain hal pihak lelaki membatalkan, padahal pihak perempuan sudah mengharapkan.Maka para ulama mengatakan, sebaiknya melihat calon isteri dilakukan sebelum khitbah resmi, sehingga kalau ada pembatalan tidak ada yang merasa dirugikan. Lain halnya membatalkan setelah khitbah kadang menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan.Persyaratan diperbolehkan melihat adalah dengan tanpa khalwat (berduaan saja) dan tanpa bersentuhan karena itu tidak diperlukan. Bagi perempuan juga diperbolehkan melihat lelaki yang mengkhitbahinya sebelum memutuskan menerima atau menolak.
Para ulama berbeda pendapat mengenai batasan diperbolehkan lelaki melihat perempuan yang ditaksir sebelum khitbah. Sebagian besar ulama mengatakan boleh melihat wajah dan telapak tangan. Sebagian ulama mengatakan boleh melihat kepala, yaitu rambut, leher dan betis. Dalil pendapat ini adalah hadist di atas, bahwa Rasulullah telah mengizinkan melihat perempuan sebelum khitbah, artinya ada keringanan di sana. Kalau hanya wajah dan telapak tangan tentu tidak perlu mendapatkan keringanan dari Rasulullah karena aslinya diperbolehkan. Yang wajar dari melihat perempuan adalah batas aurat keluarga, yaitu kepala, leher dan betis. Dari Umar bin Khattab ketika berkhitbah kepada Umi Kultsum binti Ali bin Abi Thalib melakukan demikian.
Dawud Al-Dhahiri, seorang ulama tekstualis punya pendapat nyentrik, bahwa boleh melihat semua anggota badan perempuan kecuali alat kelaminnya, bahkan tanpa baju sekalipun. Pendapat ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Aqil dari Imam Ahmad. Alasannya hadist yang memperbolehkan melihat calon isteri tidak membatasi sampai dimana diperbolehkan melihat. Tentu saja pendapat ini mendapat tentangan para ulama. Imam AUza'I mengatakan boleh melihat anggota badan tempat-tempat daging.
Bagi perempuan yang akan menerima khitbah disunnahkan untuk menghias dirinya agar kelihatan cantik. Imam Ahmad berkata:"Ketika seorang lelaki berkhitbah kepada seorang perempuan, maka hendaklah ia bertanya tentang kecantikannya dulu, kalau dipuji baru tanyakan tentang agamanya, sehingga kalau ia membatalkan karena alasan agama. Kalau ia menanyakan agamanya dulu, lalu kecantikannya maka ketika ia membatalkan adalah karena kecantikannya dan bukan agamanya.
Namun sebagian Ulama yang berpendapat bahwa melihat perempuan yang akan dipinang itu hukumnya adalah sunat, sebagaimana keterangan Rasulullah saw:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ , فَإِنْ اِسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا , فَلْيَفْعَلْ - رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَأَبُو دَاوُدَ , وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ , وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ
“ Apabila salah seorang diantara kamu meminang seorang perempuan, sekiranya dia bisa melihat perempuan itu, hendaklah dilihatnya sehingga bertambahlah keinginanya pada pernikahan, maka lakukanlah !”
Jadi, Meskipun sekiranya tidak dapat dilihat, maka boleh mengirim utusan (seorang oerempuan yang dipercayai) agar dia dapat menjelaskan sifat-sifat dan keadaan si perempuan yang akan di pinangnya itu.
C. Meminang Pinangan Orang Lain
Meminang pinangan orang lain hukumnya haram, sebab berarti menyerang hak dan menyakiti hati peminang pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan, dan mengganggu ketentraman. Hukum tersebut berasarkan Sabda Rasulullah SAW :
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ فَلَا يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَذَرَ
” Orang mukmin dengan mukmin lainnya adalah bersaudara, maka tidak boleh ia membeli barang yang sedang dibeli saudaranya, dan jangan meminang pinangan saudaranya sehingga ia meninggalkanya”
Dan dalam hadist lain dikatakan :
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم لَا يَخْطُبْ بَعْضُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ , حَتَّى يَتْرُكَ اَلْخَاطِبُ قَبْلَهُ , أَوْ يَأْذَنَ لَهُ اَلْخَاطِبُ - مُتَّفَقٌ عَلَيْ
“Dari Ibnu Umar ra. Dia berkata: “ Nabi saw melarang sebagian kamu berjualan atas jualan sebagian yang lain (bersaing), dan seseorang tidak boleh meminang atas pinangan saudaranya sehingga orang yang meminang ini telah meninggalkan (membatalkan pinangannya) ataupun mengizinkan kepadanya.”
Meminang pinangan orang lain yang diharamkan itu bilamana perempuan itu telah menerima pinangan pertama dan walinya telah dengan terang-terangan mengizinkannya, bila izin itu diperlukan. Tetapi kalau pinangan semula di tolak dengan terang-terangan atau sindiran, atau karna lelaki yang kedua belum tau ada orang lain sudah meminangnya, atau pinangan pertama belum diterima, juga belum ditolak, atau laki-laki pertama mengijinkan laki-laki kedua untuk meminangan nya, maka yang demikian itu diperbolehkan.
At-tirmizi meriwayatkan dari asy-syafii tentang makana hadits trsebut sebagai berikut: bilamana perempuan yang dipinang merasa ridho dan senang maka tidak ada seorang pun meminang lagi tetapi kalau belum diketahui ridha dan senangnya, maka tidak lah berdosa meminangnya.
Ibnu Qashim berpendapat bahwa yang dimaksud larangan tersebut adalah jika seorang yang baik (shaleh) meminangnya diatas pinangan orang shaleh pula sedangkan apabila peminang tidak baik, sedangkan pinangan kedua adalah baik, maka pinangan semacam itu diperbolehkan.
D. Hikmah Mengkhitbah
- Dengan proses khitbah, bisa saling mengenal antara keluarga yang satu dengan keluarga yang lainnya, mengenal bentuk wajah seseorang yang mengkhitbah dan hal itu tidak bisa kecuali dengan cara mengkhitbah, karena khitbah memudahkan proses jalannya ta’aruf antara seorang yang mengkhitbah ( Laki-laki) dan yang dikhitbah ( Perempuan) atau pun keluarga dari keduanya.
- Ketika seseorang sudah memasuki masa khitbah dapat memperbanyak ibadah dan menggali pengetahuan tentang kerumah tanggaan karena dengan hal ini dapat menambah ketentraman antara yang mengkhitbah dan yang dikhitbah dan hal itu akan berdampak pada baiknya rumah tangga setelah proses pernikahan.
- Khitbah juga dapat berakbiat pada ketenangan jiwa seseorang, karena proses khitbah merupakan pengikat antara orang mengkitabah dan dikhitbah dengan ikatan pendahuluan yang memungkinkan antara keduanya merasakan ketenangan dalam prosesnya menuju penikahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar